PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara untuk Tambah Menteri


PDIP menolak wacana revisi Undang-undang Kementerian Negara untuk tambah jumlah menteri di era Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dalam keterangan di Galeri Nasional pada Senin, 13 Mei 2024, memahami bahwa setiap presiden memiliki kebijakan tersendiri. Namun Sekjen PDIP mewanti-wanti bahwa kementerian negara yang ada saat ini sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

“Seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” kata Hasto.

Hasto mengklaim Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah dalam bidang ekonomi, seperti pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi. Sekjen PDIP menyebut untuk menghadapi persoalan dan dampak geopolitik global diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien bukan untuk memperbesar ruang akomodasi.

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian hingga 38 hingga 40 diwartakan oleh Majalah Tempo dalam laporan utama pekan lalu, "Orang Lama Kabinet Baru", yang terbit pada 6 Mei 2024.

Orang-orang dekat Prabowo menceritakan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya untuk memungkinkan program pemerintah yang diajukan dapat berjalan mulus.

Untuk mengakomodasi koalisi itu, menambah jumlah kementerian menjadi solusinya. Namun penambahan jumlah kementerian perlu merevisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan ini memperbolehkan kementerian paling banyak 34.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan revisi aturan kementerian bisa terlaksana sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden. Muzani menyoroti ada kebutuhan berbeda di setiap pemerintahan.

"Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani, yang juga Wakil Ketua MPR, di Gedung DPR/MPR, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Ahad, 12 Mei 2024.

Cara lain untuk mengubah aturan kementerian ini adalah uji materiil ke Mahkamah Konstitusi atau presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tim Prabowo juga tengah mengkaji penambahan kementerian koordinator yang regulasinya tak disebutkan dalam aturan lama. Saat ini ada empat menteri koordinator.


tz
Next Post Previous Post