SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN


Negara-negara ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.


Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di hampir seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai 1 Juni 2025.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21 Juni).

Negara-negara ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.

"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di pengumuman itu.

Yunus menambahkan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," jelasnya.


cna, zid
Next Post Previous Post