Konstitusi AS Mengizinkan Terpidana Mencalonkan Diri Sebagai Presiden
Donald Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang divonis bersalah atas 34 tindak pidana. Dan kini melenggang sebagai calon presiden 2024.
Persyaratan hukum bagi kandidat presiden tidak berubah sejak 1789, momen ketika George Washington menjadi presiden pertama Amerika Serikat.
Profesor emeritus sejarah AS di University College London, Prof Iwan Morgan, mengungkapkan ada syarat bahwa calon presiden AS lahir di wilayah Amerika Serikat.
"Itulah sebabnya mengapa banyak orang mempermasalahkan apakah [mantan Presiden AS Barack] Obama benar-benar warga negara Amerika," kata Prof Iwan Morgan kepada BBC, seraya menambahkan bahwa para kandidat harus berusia di atas 35 tahun.
Para kandidat juga harus sudah bermukim di AS selama 14 tahun – syarat ini ditambahkan setelah Perang Saudara untuk melarang "orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan terhadap Amerika Serikat", kata Prof Morgan.
Kendati begitu, tak ada larangan bagi narapidana untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Amerika Serikat.
Alasan untuk hal ini bermula dari asal-usul negara tersebut, kata Prof Morgan.
"Amerika Serikat lahir dari revolusi, dan ada kemungkinan seseorang yang mungkin pernah dipenjara karena terlibat dalam gerakan anti-monarki – Amerika Serikat masih menjadi koloni [Inggris] kala itu – dapat didiskualifikasi dari pencalonan presiden."
Tidak ada satu pun bapak pendiri AS – anggota konvensi yang menyusun konstitusi AS pada tahun 1787 – yang benar-benar dipenjara oleh Inggris, tetapi “beberapa [dari mereka] hampir dipenjara”, kata Prof Morgan.
“Jika revolusi gagal, mereka akan [dinyatakan] bersalah atas pengkhianatan terhadap kerajaan, dan akan menjadi penjahat.”
Itulah sebabnya para penyusun konstitusi enggan membatasi siapa yang bisa menjadi presiden, sebuah kebijakan yang memuluskan tiga kandidat berkampanye untuk menjadi presiden dari dalam sel penjara.
BBC