Baleg DPR Sebut UU Pilkada Baru yang Ditandatangani Presiden Harus Dilaksanakan KPU, Bukan Putusan MK


Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung PDIP di Pilkada Serentak 2024 menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60.


"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (21/8).

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," ucap Hasto.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi No.60 yang kemarin dibacakan," lanjut Hasto.

Tapi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya bisa melaksanakan undang-undang pilkada baru yang sedang disiapkan.

"Ya KPU bekerja berdasar undang-undang yang sedang berlaku," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (21/8).

Awiek menyebut, KPU hanya bisa menolak atau menerima pasangan calon yang mendaftarkan diri. Ini adalah salah satu tugas KPU, bergerak berdasar undang-undang.

"KPU itu pelaksana undang-undang. Kalau sudah ada undang-undang yang baru, KPU itu hanya melaksanakan undang-undang," ujar Awiek.

Dia menjelaskan, apabila nanti RUU Pilkada ini disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang yang baru.

"Kalau (RUU) ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi ketika besok disempurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," tutupnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Baleg DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg sudah membangkang terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Pembangkangan terhadap konstitusi itu," kata Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.


kumparan, zaman
Next Post Previous Post