Kabar DPR Bakal Anulir Putusan MK Soal Pilkada dengan Perppu yang Diterbitkan Presiden
Baleg DPR dijadwalkan akan mengebut pembahasan RUU Pilkada, Rabu 21 Agustus. Rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah pada pukul 19.00 WIB.
Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baleg DPR akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, pembahasan tersebut bukan merupakan pengesahan putusan MK menjadi undang-undang. Menurut informasi, rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir putusan MK.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan "Saya mendapat informasi bahwa ada rapat baleg tentang revisi UU Pilkada pada 21 Agustus dan rapat panja RUU Pilkada. Di sini perlu kami sampaikan bahwa jangan coba ada yang mempermainkan kedaulatan rakyat," kata Rony di Kantor DPP PDI Perjuangan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dia mengaku kaget setelah putusan MK muncul rencana baleg yang digelar untuk membahas RUU Pilkada di DPR. "Apa yang sudah diputuskan MK harus kita hargai dan hormati. Karena di sinilah kedaulatan rakyat untuk menjaga demokrasi yang ada," tutur dia.
Rony khawatir dalam rapat Baleg DPR itu bakal menghambat atau membalikkannya ke aturan yang lama. "Kami menduga seperti itu. Kok tiba-tiba ada agenda RUU Pilkada. Tolong kawal semua dan kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal demokrasi yang kita cintai," ucap dia.
Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.
Seorang sumber menyebut pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu yang mengatur Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut bakal merevisi UU Pilkada yang ada saat ini.
Baleg DPR dijadwalkan akan mengebut pembahasan RUU Pilkada Rabu 21 Agustus. Pada pukul 13.00 WIB, Baleg mengagendakan rapat Panitia Kerja atau Panja Pembahasan RUU Pilkada.
Pembahasan mereka kemudian dilanjut rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah dan DPD pada pukul 19.00 WIB.
Salah satu poin yang akan dikembalikan adalah aturan tentang calon yang diusung partai politik. Ada tambahan pasal dalam RUU Pilkada, yaitu Pasal 201B. Pasal tersebut mengatur bahwa pencalonan kepala daerah harus memperhatikan ketentuan ambang batas yang ada di Pasal 40 UU Pilkada.
tempo, zaman