Muktamar Tandingan PKB Ditunda, Tunggu Arahan Selanjutnya dari Yang Mengarahkan


Bekas Sekjen PKB Lukman Edy mengatakan Muktamar Tandingan PKB yang ingin digelar di Jakarta 2-3 September ditunda, menunggu arahan selanjutnya dari PBNU.



"Ditunda sampai ada arahan PBNU," kata Lukman saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar tandingan tetap akan digelar di Jakarta walau belum tahu kapan.

"Tapi yang jelas di Jakarta," ujarnya.

Lebih jauh, Lukman menuturkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan PBNU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen untuk dipertimbangkan.

"Kami juga menyatakan kepada PBNU bahwa secara teknis dan materi sudah siap untuk pelaksanaannya," terang dia.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB tandingan tetap akan dilakukan.

"Selanjutnya mari kita menunggu arahan dan petunjuk PBNU kapan harus dilaksanakan. Insya Allah dalam waktu dekat akan diputuskan oleh PBNU," tandas Lukman.

Sebelumnya, konflik internal PKB bergulir di tengah penyelenggaraan Muktamar ke-6 di Bali, Sabtu (24/8). Terbaru, Fungsionaris DPP PKB yang merupakan pendukung PBNU berencana mengelar muktamar tandingan di Jakarta.

"Atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada tanggal 2-3 September 2024 di Jakarta," kata Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain dalam jumpa pers di Hotel Mahagany, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (25/8) dini hari.

Dalam jumpa pers ini dihadiri oleh Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dan Ketua DPP PKB Bidang Agama dan Dakwah Syaikhul Islam serta sejumlah simpatisan yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PKB.

Beberapa pertimbangan mengelar muktamar tandingan adalah mereka menilai Muktamar PKB pada tanggal 24-25 Agustus 2024 tidak sah atau cacat hukum. Hal ini mengingat hasil Mukernas PKB disepakati muktamar digelar usai Pilkada serentak.

"Bahwa Muktamar PKB yang diselenggarakan tanggal 24-25 Agustus itu tidak sah atau cacat hukum. Tidak demokratis dan hanya meneguhkan kepentingan serta syahwat politik Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua," katanya.


kumparan, zaman

Next Post Previous Post