Politik Kekuasaan Menghalalkan Segala Cara Apakah Sesuai Nilai Beragama?
Para politikus berbaju religius tentu siap dengan berbagai dalil pembenaran langkah politiknya.
Bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK resmi dideklarasikan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024. Ridwan Kamil, yang merupakan kader Partai Golkar, akan maju Pilgub DKI Jakarta bersama politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Suswono.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus. Koalisi tersebut adalah gabungan partai-partai KIM, pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dengan tambahan sejumlah partai lain.
Pembacaan deklarasi tersebut dipimpin oleh elite KIM yang juga Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. “Kami, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju, menyatakan mengusung Muhammad Ridwan Kamil sebagai calon gubernur dan Suswono sebagai calon wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah khusus Jakarta tahun 2024,” kata Muzani di Hotel Sultan, Jakarta, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ridwan Kamil dan Suswono sama-sama hadir di lokasi untuk mengikuti deklarasi mereka sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta. Selain itu, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka juga turut hadir dalam deklarasi dukungan hari ini.
“Mudah-mudahan Allah meridai langkah kita selanjutnya,” Kata Ridwan Kamil seusai dideklarasikan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta 2024 oleh koalisinya. Dia pun menyampaikan rasa syukurnya setelah mendapatkan dukungan dari partai-partai yang hadir.
Pengumuman Ridwan Kamil-Suswono dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh sekretaris jenderal dari partai politik pendukung. Mereka akan mendaftar sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa pendaftaran, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono diusung koalisi besar. Ada 12 partai politik yang menyatakan dukungan kepada keduanya.
Di antaranya ada partai-partai KIM, pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029. Selain itu, ada juga Partai Garuda dan Partai Gelora.
Sementara itu, ada partai-partai yang tidak tergabung dalam KIM di Pilpres 2024, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Semua partai tersebut mendapatkan kursi di DPRD DKI Jakarta melalui Pileg 2024.
Koalisi 12 partai politik itu kerap disebut sebagai KIM Plus. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menjadi satu-satunya partai pemilik kursi di DPRD DKI Jakarta yang berada di luar koalisi tersebut.
PDIP mungkin tak akan bisa mencalonkan kandidat lain untuk Pilgub Jakarta 2024. Ada syarat ambang batas 20 persen kursi DPRD yang harus dipenuhi untuk pengusungan calon dari partai politik. Syarat tersebut tak akan bisa dipenuhi jika koalisi Ridwan Kamil-Suswono bertahan hingga pendaftaran. Keduanya pun berpeluang melawan kotak kosong atau calon independen untuk Pilkada Jakarta 2024.
Kasus Pencatutan NIK KTP, Demonstran Minta KPU Jakarta Batalkan Pencalonan Dharma Pongrekun
Sejumlah massa dari Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pro-Demokrasi mendatangi kantor KPU Jakarta di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin sore 19 Agustus 2024. Mereka menuntut KPU Jakarta membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun sebagai calon gubernur Jakarta lewat jalur independen.
"Kenapa? Karena kita tahu betul bahwasanya ini sudah melanggar hukum," kata koordinator lapangan massa tersebut, Rafli, kepada wartawan pada Senin, 19 Agustus 2024 di depan kantor KPU Provinsi Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta dalam dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Menurut Rafli, hal itu bisa melihat dari tiga sisi, yakni hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.
"Hukum administrasi ini kemudian kami laporkan ke Bawaslu bagi pengawas pemilu. Dan juga hukum pidana ini kita bisa laporkan ke Mabes Pori. Kemudian membuat laporan terkait hukum perdata juga," ucap dia.
tempo, zaman