Putusan MK: PDIP Bisa Usung Calon Gubernur Sendiri di Pilgub Jakarta


Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya aturan baru pada UU Pilkada. Aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri Pilkada.

Merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri di pilgub Jakarta.

Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%.

Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.

Dengan adanya putusan baru MK ini, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calonnya.

Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.

Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:

Pasal 40

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Putusan MK menambahkan Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Dari aturan baru itu, Pilgub Jakarta menggunakan ketentuan huruf c. Sebab, Jakarta memiliki 8,2 juta DPT untuk Pemilu 2024. Dengan begitu, sedikitnya ada 8 partai yang bisa mengajukan sendiri calon tanpa koalisi. Berikut daftarnya:

PKS: 16,68%
PDIP: 14,01%
Gerindra: 12%
NasDem: 8,99%
Golkar: 8,53%
PKB: 7,76%
PSI: 7,68%
PAN: 7,51%


zid

Next Post Previous Post