Jokowi Disebut Ikut Cawe-cawe di Kasus Korupsi Timah
Dalam sidang pengadilan kasus korupsi timah, Presiden Jokowi disebut beri arahan agar tambang ilegal jadi legal supaya tidak diburu aparat.
Saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk menyinggung arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar para penambang ilegal di Bangka Belitung diakomodir agar tidak diburu aparat.
Informasi ini disampaikan mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Bangka Belitung Ali Samsuri sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum mencecar Ali terkait program PT Timah untuk mengatasi tingkat produksi timah yang kecil pada 2015-2017. Jaksa lantas menyinggung bagaimana pelaku tambang ilegal menjual bijih timahnya kepada PT Timah melalui perusahaan mitra.
“Itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) itu ketika menjual biji timahnya, itu saudara praktek seperti itu terhadap mitra-mitra seperti itu ya?” tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/8/2024).
Jaska lantas menanyakan apakah masyarakat dimaksud memiliki basic pertambangan. “Itu yang sifatnya nomaden masyarakat umum yang mereka menambang pakai mesin kecil,” ujar Ali.
Berdasarkan penelusuran, situs Sekretariat Kabinet (Setkab) pernah menerbitkan rilis yang menyebut Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk mengkoordinir seluruh penataan tambang timah di Bangka Belitung.
Sudiarman menyatakan akan bekerja sama dengan Kementerian BUMN, dan pemerintah daerah. Menurutnya, terdapat banyak sekali tambang rakyat yang tidak memiliki syarat, baik menyangkut persoalan legalitas, lingkungan, maupun teknis.
“Bagaimanapun itu masyarakat kita. Kemudian dibina secara teknis, bagaimana mengelola lingkungan, peralatan, bahkan tadi disarankan apabila mereka memerlukan support permodalan untuk membangun dirinya, itu kita pikirkan,” kata Sudirman di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6/2015), sebagaimana dikutip dari situs Setkab.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun. Mochtar didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pelaku lain seperti, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Periode 2016-2020 Emil Ermindra, crazy rich Helena Lim, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Sejauh ini, terdapat 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey merupakan perpanjangan tangan PT RBT bersama dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim selaku Manager PT QSE.
kompas, zaman