MPR Pulihkan Nama Baik Gus Dur Cabut Tap Nomor II/MPR/2001



MPR sepakat mencabut Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 dan memulihkan nama baik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna akhir masa jabatan MPR.

Dalam sidang ini, setiap fraksi memberikan pandangan akhirnya. Fraksi PKB secara khusus meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

Tap MPR Nomor II/MPR/2021 isinya tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia memohon agar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan administratif terkait Tap Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 6 Tap MPR Nomor I/MPR/2003 dalam rangka pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid,” demikian usulan Fraksi PKB yang dibacakan oleh Wasekjen PKB Eem Marhamah Zulfa di ruang paripurna DPR, Jakarta, Rabu (25/9).

Eem menjelaskan Tap MPR tersebut secara otomatis tidak berlaku lagi dengan adanya Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 mengenai Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Menurut Fraksi PKB, MPR bisa memiliki semangat rekonsiliasi nasional kebersamaan sehingga tidak lagi mewariskan dendam politik masa lalu kepada generasi yang akan datang.

“Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional kebangsaan yang akan diapresiasi setinggi-tingginya oleh keluarga besar Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid, oleh keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa dan juga seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah menerima surat dari Fraksi PKB terkait permintaan itu. Dia lalu menegaskan MPR setuju dengan permintaan Fraksi PKB itu. Ini menjadi bagian dari keputusan paripurna yang tak terpisahkan.

"Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.

Tak hanya itu, Bamsoet mengatakan, MPR mendorong agar para mentan presiden yang sudah wafat bisa mendapatkan penghargaan.

"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Sukarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap politikus Golkar ini.

kumparan, zaman

Next Post Previous Post