Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Soal Sebut Fufufafa Adalah Gibran



Bagaimana jika Roy Suryo bisa membuktikan Fufufafa adalah Gibran? Beranikah Bareskrim memproses pelaporan ini?

Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim pada Jumat, 27 September 2024.

Roy dilaporkan dengan UU ITE atas pernyataan yang mengatakan bahwa akun Fufufafa 99 persen dipastikan milik Gibran Rakabuming Raka.

Roy dilaporkan telah melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Budi mengatakan bahwa pernyataan Roy Suryo yang datang ke sejumlah podcast dan berbicara tentang akun Fufufafa adalah milik Gibran telah mengundang kegaduhan di masyarakat.

Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.

“Dilaporkan dengan penyampaian berita-berita bohong. dia hanya menduga-nduga” ucap Budi pada media pada Jumat, 27 September 2024.

Budi juga menyampaikan, mereka melaporkan Roy Suryo atas nama Pasbata sebagai pencinta Jokowi. Pasbata, kata Budi, merasa resah karena lambang negara dihina, dalam hal ini merujuk pada Gibran.

“Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi” ucap Budi.

Nama Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan keluarganya, sehingga memicu kontroversi.

Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh.

Roy Suryo santai menanggapi aduan ini. Menurutnya, aduan ini adalah aduan lucu.

“Saya juga baru dengar ada Pasukan Bawah Tanah yang tadi muncul ke atas (tanah) dan bikin laporan lucu tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

“Soal ‘Laporan’ tersebut, biarlah masyarakat yang menilai terlebih dahulu, akan makin bagus bagi Pembelajaran semuanya, saya belum perlu bersikap apa-apa,” katanya.


tempo, zaman
Next Post Previous Post