Anggota Kongres AS Ajukan Tiga Pasal Pemakzulan Presiden Joe Biden

Anggota Kongres AS Ajukan Tiga Pasal Pemakzulan Presiden Joe Biden

Anggota Kongres AS Marjorie Taylor Greene mengajukan tiga pasal pemakzulan terhadap Presiden Joe Biden, menuduhnya melanggar konstitusi negara dan menimbulkan "ancaman langsung" terhadap keamanan nasional.


“Kebijakan, arahan, dan pernyataannya seputar perbatasan selatan telah melanggar hukum kami,” kata Greene, seorang Republikan Georgia, dalam konferensi pers di Capitol Hill. Dia menuduh Biden melalaikan tugas yang "mencolok" untuk menegakkan konstitusi dan dengan setia menjalankan undang-undang AS, dan bekerja sejak pelantikannya untuk "menghancurkan negara ini secara sistematis".



Resolusi sembilan halaman menuntut Biden dengan kelalaian tugas dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan masuknya migran secara massal yang melintasi perbatasan dari Meksiko. Selain jutaan orang yang diizinkan mengajukan suaka dan memasuki AS, kebijakan perbatasan Biden membiarkan kartel narkoba Meksiko membanjiri negara itu dengan fentanil, klaim Greene.

Selain itu, anggota kongres tersebut mengklaim bahwa pemerintah AS telah kehilangan kontak dengan sekitar 85.000 anak tanpa pendamping yang telah memasuki negara tersebut secara ilegal, memicu kekhawatiran tentang perdagangan anak dan kerja paksa.

“Joseph Robinette Biden tidak layak menjabat sebagai presiden Amerika Serikat dan harus dimakzulkan,” ujarnya.

Ini adalah ketiga kalinya Greene mengajukan pasal pemakzulan terhadap Biden.

 
 
RT, ZID

ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}