Sistem pemilu di Jerman adalah campuran dari sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Setiap pemilih Jerman memiliki dua suara: memilih nama kandidat yang mereka inginkan sebagai wakil rakyat (coblos caleg) dan memilih partai politik (coblos partai). Sehingga di parlemen jerman ada 'wakil rakyat' dan ada 'wakil partai'.
Pemilih adalah semua warga Jerman yang minimal genap berusia 18 tahun pada hari pemilihan, sedikitnya pada tiga bulan terakhir tinggal di Jerman, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Berbeda dengan Indonesia, Jerman tidak melaksanakan pemungutan suara di luar negeri. Mereka yang tinggal di luar negeri bisa mengajukan permohonan ikut pemilu lewat pos.
Dengan suara pertama, pemilih memilih nama calon wakil rakyat yang diajukan masing-masing partai di daerah pemilihan mereka. Seluruhnya ada 299 daerah pemilihan, di setiap daerah pemilihan diperebutkan 1 kursi untuk pemilihan langsung. Kandidat independen juga dapat mencalonkan diri - jika mereka sebelumnya mengumpulkan setidaknya 200 tanda tangan dari pendukungnya dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilu.
Dengan suara kedua, pemilih memilih partai favorit mereka. Dalam hal ini juga berlaku: setiap daerah pemilihan memperebutkan 1 kursi untuk partai. Sehingga jumlah kursi di parlemen Jerman Bundestag teoritis menjadi 2x299, yaitu 598 kursi.
Dari suara kedua, dihitung persentase yang dimenangkan masing-masing partai politik yang ikut pemilu. Persentase yang dimenangkan akan berpengaruh pada jumlah kursi yang mereka rebut di Bundestag.
Partai politik mengajukan kandidatnya dalam suatu daftar nama. Biasanya susunan nama itu ditetapkan dalam sebuah kongres atau rapat umum partai berdasarkan negara bagian. Nama yang tertera paling atas yang paling berhak masuk ke parlemen. Jadi, urutan nama juga akan menentukan peluang seorang kandidat untuk masuk parlemen.
Aritmetika pemilu dan mandat tambahan
Dengan sistem dua suara, seorang pemilih boleh saja memilih satu partai politik dengan suara kedua, tetapi dengan suara pertama memilih calon wakil rakyat yang tidak berasal dari parpol yang dipilihnya.
Terkadang, sebuah partai dari perolehan suaranya menerima lebih banyak kursi di parlemen dalam pemilihan coblos caleg daripada jumlah kursi hasil coblos partai. Dalam hal ini, kandidat yang memenangkan pemilihan di satu daerah pemilihan tetap akan menjadi anggota Bundestag. Namun, agar adil partai-partai politik lain juga ditambah kursinya, sehingga proporsi perolehan suaranya tidak berubah. Inilah yang disebut sebagai mandat tambahan. Itu berarti, jumlah kursi di Bundestag juga akan bertambah.
Itu sebabnya, jumlah anggota Bundestag yang sebenarnya biasanya jauh lebih banyak daripada jumlah teoritis 598 kursi. Bundestag saat ini misalnya beranggotakan 709 orang. Menghadapi fenomena ini, sekarang ada usulan untuk menghapus atau membatasi jumlah maksimal anggota parlemen, karena jika tidak, jumlah anggota Bundestag bisa terus membengkak melewati 1.000 orang.
Ambang batas 5 persen
Agar sebuah partai dapat memasuki Bundestag, partai itu harus memenangkan setidaknya 5 persen suara kedua. Sistem ini diberlakukan untuk mencegah partai-partai kecil masuk parlemen sehingga terlalu banyak partai duduk di Bundestag, hal yang bisa mengganggu efektivitas kerjanya.
Siapa yang memilih kanselir?
Pemilih di Jerman tidak secara langsung memilih kanselir sebagai kepala pemerintahan. Kanselir dipilih oleh parlemen berdasarkan suara mayoritas. Tergantung dari hasil pemilu, perundingan koalisi untuk membentuk pemerintahan bisa berlangsung cepat atau juga sangat alot. Dalam sebuah koalisi, partai terbesar biasanya yang menentukan siapa yang akan mengisi jabatan kanselir.
Presiden Jerman adalah kepala negara yang biasanya hanya memainkan peran seremonial. Secara formal, presiden yang mengusulkan seorang calon kanselir kepada parlemen, kemudian parlemen memilihnya dengan suara terbanyak. Presiden juga yang, atas usulan parlemen, membubarkan dewan perwakilan dan menentukan pemilu baru.