Sistem Campuran Coblos Caleg dan Coblos Partai di Pemilu Jerman

Sistem Campuran Coblos Caleg dan Coblos Partai di Pemilu Jerman

Sistem pemilu di Jerman adalah campuran dari sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Setiap pemilih Jerman memiliki dua suara: memilih nama kandidat yang mereka inginkan sebagai wakil rakyat (coblos caleg) dan memilih partai politik (coblos partai). Sehingga di parlemen Jerman ada 'wakil rakyat' dan ada 'wakil partai'.


Pemilih adalah semua warga Jerman yang genap berusia 18 tahun pada hari pemilihan, sedikitnya pada tiga bulan terakhir tinggal di Jerman, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Berbeda dengan Indonesia, Jerman tidak melaksanakan pemungutan suara di luar negeri. Mereka yang tinggal di luar negeri bisa mengajukan permohonan ikut pemilu lewat pos.

Menurut data statistik aktual, ada 60,4 juta orang yang berhak memilih dalam pemilu 2021. Dari jumlah tersebut, 31,2 juta adalah perempuan dan 29,2 juta adalah laki-laki, dengan sekitar 2,8 juta pemilih pemula. Lebih dari sepertiga pemilih berusia di atas 60 tahun, yang berarti generasi yang lebih tua punya peluang besar menentukan hasil pemilu.

Tingkat partisipasi pada pemilu tahun 2017 adalah sekitar 70 persen. Jumlah pemilih terbanyak ada di negara bagian Nordrhein-Westafalen (NRW).
Setiap pemilih punya dua suara

Dengan suara pertama, pemilih memilih nama calon wakil rakyat yang diajukan masing-pasing partai di daerah pemilihan mereka. Seluruhnya ada 299 daerah pemilihan, di setiap daerah pemilihan diperebutkan 1 kursi untuk pemilihan langsung. Kandidat independen juga dapat mencalonkan diri - jika mereka sebelumnya mengumpulkan setidaknya 200 tanda tangan dari pendukungnya dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilu.

Dengan suara kedua, pemilih memilih partai favorit mereka. Dalam hal ini juga berlaku: setiap daerah pemilihan memperebutkan 1 kursi untuk partai. Sehingga jumlah kursi di parlemen Jerman Bundestag teoritis menjadi 2x299, yaitu 598 kursi.

Dari suara kedua, dihitung persentase yang dimenangkan masing-masing partai politik yang ikut pemilu. Persentase yang dimenangkan akan berpengaruh pada jumlah kursi yang mereka rebut di Bundestag.

Partai politik mengajukan kandidatnya dalam suatu daftar nama. Biasanya susunan nama itu ditetapkan dalam sebuah kongres atau rapat umum partai berdasarkan negara bagian. Nama yang tertera paling atas yang paling berhak masuk ke parlemen. Jadi, urutan nama juga akan menentukan peluang seorang kandidat untuk masuk parlemen.


Aritmetika pemilu dan mandat tambahan

Dengan sistem dua suara, seorang pemilih boleh saja memilih satu partai politik dengan suara kedua, tetapi dengan suara pertama memilih calon wakil rakyat yang tidak berasal dari parpol yang dipilihnya.

Terkadang, sebuah partai dari perolehan suaranya menerima lebih banyak kursi di parlemen dalam pemilihan langsung (dari suara pertama), daripada jumlah kursi yang ditetapkan dengan persentase proporsional (suara kedua). Dalam hal ini, kandidat yang memenangkan pemilihan langsung di satu daerah pemilihan tetap akan menjadi anggota Bundestag. Namun, agar adil partai-partai politik lain juga ditambah kursinya, sehingga proporsi perolehan suaranya tidak berubah. Inilah yang disebut sebagai mandat tambahan. Itu berarti, jumlah kursi di Bundestag juga akan bertambah.

Itu sebabnya, jumlah anggota Bundestag yang sebenarnya biasanya jauh lebih banyak daripada jumlah teoritis 598 kursi.

Agar sebuah partai dapat memasuki Bundestag, partai itu harus memenangkan setidaknya 5 persen suara kedua. Sistem ini diberlakukan untuk mencegah partai-partai kecil masuk parlemen sehingga terlalu banyak partai duduk di Bundestag, hal yang bisa mengganggu efektivitas kerjanya.


 
 
dw/zid
ZIDWORLD © 2024 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}