Sekjen PDI-P Hasto Kristianto menilai ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah persyaratan umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
Hal itu dia sampaikan merespons perkara uji materi terkait syarat minimal usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto, seperti dikutip Kompas, Sabtu (5/8/2023).
Hasto menegaskan agar semua bisa taat dengan aturan batas usia minimal calon wakil presiden (Cawapres) yang sudah ditetapkan saat ini.
Menurut Hasto, sikap PDIP adalah aturan yang sudah berlaku tidak boleh diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024. "Bagi PDI-P, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," katanya.
Selain itu, kata Hasto, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Nusron Wahid Usulkan Golkar Usung Gibran Bin Jokowi Cawapres 2024
- Anies Paparkan 4 Sektor Prioritas Perubahan