Taliban Larang Partai Politik di Afghanistan, Alasannya Melanggar Syariat

Taliban Larang Partai Politik di Afghanistan, Alasannya Melanggar Syariat

Taliban melarang keberadaan partai politik di Afghanistan, dengan alasan bahwa kegiatan berpartai bertentangan dengan hukum syariat.


Langkah itu diambil sehari setelah para pemimpin de facto Afghanistan memperingati dua tahun pengambilalihan kekuasaan Afghanistan oleh Taliban.

Menteri Kehakiman Taliban Abdul Hakim Sharaee mengumumkan larangan tersebut melalui sebuah konferensi pers di Ibu Kota Kabul (16/8).

“Tidak ada dasar hukum Syariat untuk partai politik beroperasi di negara ini. Mereka tidak melayani kepentingan nasional dan negara ini juga tidak menghargai keberadaan mereka,” katanya tanpa menjelaskan lebih rinci.

Lebih dari 70 partai politik besar dan kecil terdaftar secara resmi di Kementerian Kehakiman hingga dua tahun lalu, ketika Taliban kala itu merebut kendali atas Afghanistan yang dilanda perang.

Sejak saat itu, Taliban terus-menerus dituduh mengekang kebebasan berserikat, berkumpul dan berekspresi untuk menekan kritik, dan hanya mengizinkan pendukungnya untuk melakukan kegiatan semacam itu.

Sejak saat itu juga, Taliban memberlakukan interprestasi ketat hukum Syariah untuk memerintah negara di Asia Selatan itu, mulai dari melarang anak perempuan melanjutkan pendidikan di atas kelas enam SD, hingga melarang sebagian besar perempuan dewasa Afghanistan bekerja dan berkegiatan di muka umum.

Media Afghanistan juga diserang, sehingga mendorong penutupan banyak kanal dan kantor berita serta mendorong ratusan wartawan meninggalkan negara itu.

PBB dan lembaga pemantau lainnya di dunia secara konsisten mengecam kondisi hak asasi manusia di Afghanistan yang semakin buruk dan menuntut Taliban untuk membatalkan berbagai pembatasan yang mereka terapkan terhadap perempuan dan kebebasan sipil.

 

voa, sputnik

ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}