Investor Ingin Pemerintah Segera Kosongkan Pulau Rempang

Investor Ingin Pemerintah Segera Kosongkan Pulau Rempang

Komnas HAM mengungkap adanya kesepakatan pemerintah dan investor untuk pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023
 

Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo melakukan pertemuan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terkait rencana relokasi warga di 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam, yang akan dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG, Sabtu (16/9/2023). 

 
Dari pertemuan itu, Prabianto menyinggung soal adanya desakan investor untuk pengosongan lahan di Pulau Rempang sebelum tanggal 28 September 2023, berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor. 
 
Adapun pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung. “Rampung dalam hal ini, yakni lahan yang diinginkan investor sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) nya, dan itu yang mereka harapkan,” jelas Prabianto di Pulau Rempang.
 
Prabianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga. Namun, pihak pemerintah daerah, kata Prabianto, menyebut hal ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. 
 
“Kami telah merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City agar kembali dipertimbangkan tanpa harus menggusur warga setempat. Namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek ini milik pemerintah pusat,” kata Prabianto. 
 
“Ini terkait dengan perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan pihak investor. Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat, sehingga kami akan segera melakukan koordinasi dengan tingkap pusat,” ujar Prabianto. 
 
Melihat kondisi ini, Prabianto berharap agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan mengeluarkan HPL. Sebab, peraturan yang berlaku dalam menerbitkan HPL harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya. 
 
“Tidak ada jalan lain selain untuk meninjau kembali penerbitan HPL-nya, karena masyarakat yang ada di dalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu. Melihat tenggang waktunya yang tinggal beberapa hari lagi, saya rasa sulit untuk terealisasi. Makanya, kami merekomendasikan agar kembali dilakukan pertimbangan,” kata Prabianto.
 
Prabianto juga menyoroti keberadaan posko-posko keamanan yang ada di Pulau Rempang. Dia menyebut posko tersebut menimbulkan rasa tak nyaman bagi warga. 
 
“Apalagi kondisinya sempat memanas, tentunya ada kesan intimidasi yang dirasakan warga yang ada di kampung tua Pulau Rempang,” ujar Prabianto, dan berharap agar pihak aparat menarik diri.
 
 
 
 
bbcnews, kompas, zidworld
ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}