Gugatan di Mahkamah Konstitusi yang meminta menetapkan batas maksimal capres-cawapres mulai disidangkan. Bahkan ada petitum syarat tidak boleh terlibat penculikan aktivis 98.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai adanya gugatan seperti itu merupakan tidak patut dan main-main.
"Ya saya pikir ini gugatan main-main, motivasinya tidak jelas apa. Karena baru kali ini saya melihat itu gugatan di Mahkamah Konstitusi petitumnya adalah untuk membatasi hak orang," kata Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
Habiburokhman optimis gugatan itu bakal ditolak MK. Pasalnya, ia menyebut dalam pasal 6 UUD 1945 batasan itu hanya sekadar sehat jasmani, dan rohani, bukan soal umur.
"Pandangan saya ini gugatan main-main karena pasti ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang seperti ini. Kalau saya sebagai advokat sih saya malu bikin gugatan seperti ini," ujarnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga menilai petitum yang diajukan oleh para penggugat aneh lantaran mencantumkan sesuatu yang bersifat khusus.
"Ini orang nggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini," terang Habiburokhman.
Salah satu gugatan di MK itu diajukan Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Gugatan ini mulai disidangkan di MK pada Senin (18/9) dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Ada tiga pemohon dalam gugatan ini, yakni Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Mereka didampingi 98 advokat selaku kuasa hukum dalam gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, ada dua ketentuan dalam UU Pemilu yang digugat, yakni:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
q. berusia paling rendah 40 tahun
Pemohon meminta kedua ketentuan itu diubah. Berikut petitumnya:
Menyatakan Pasal 169 huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu […] bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
- Apa Posisi SBY di Tim Pemenangan Prabowo?
- Drama Politik 'American Style' Upaya Pemakzulan Presiden Biden
- Cak Imin Asal Ceplos, Dikoreksi Anies Baswedan