Prajurit TNI Dilarang Berada di Area TPS Saat Pemilu, dan 10 Larangan Lainnya

Prajurit TNI Dilarang Berada di Area TPS Saat Pemilu, dan 10 Larangan Lainnya

Ada 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus dipatuhi dalam Pemilu 2024. Berikut ini ke-11 larangan itu:


1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada
3. Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan
8. Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye
9. Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro memimpin pelaksanaan safari hukum dan sosialisasi netralitas TNI pada Pemilu 2024, menyampaikan 11 larangan itu.

Laksda Kresno berpesan kepada seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada. Dengan demikian, kata dia, sebisa mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, netralitas dan soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

"Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa," kata Kresno dalam keterangannya.

Pada kesempatan itu, dia juga menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024. Dia menegaskan jangan sampai ada prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

"Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI," tegasnya.
 
 


dtk, zid

ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}