Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik

Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik

Putusan gugatan batas usia capres cawapres yang dioplos Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, membuat hakim konstitusi Saldi Isra, yang menentangnya, menyebut Mahkamah Konstitusi masuk jebakan politik.

 
Hakim konstitusi Saldi Isra menyebut Mahkamah Konstitusi masuk jebakan politik usai mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang bersifat open legal policy. Hal ini dikatakan Saldi saat menyampaikan pertimbangan dissenting opinion atau pendapat berbeda perihal dikabulkannya gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
 
 
"Jika pendekatan dalam memutus perkara sejenis seperti ini terus dilakukan, saya sangat sangat-sangat cemas dan khawatir Mahkamah justru sedang menjebak dirinya sendiri dalam pusaran politik dalam memutus berbagai political questions," kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Yang pada akhirnya akan meruntuhkan kepercayaan dan legitimasi publik terhadap Mahkamah," sambung dia. Saldi mengakui MK seringkali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi. Namun, MK tak memutus sendiri dan justru menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan keputusan tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, MK sudah seharusnya berpegang teguh pada pendekatan tersebut. MK juga perlu untuk tidak memilah-milih mana yang dapat dijadikan opened legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi serta legal reasoning yang jelas. Jika itu terjadi, Saldi menyebut penentuan opened legal policy oleh MK dikhawatirkan menjadi yurisprudensi 'cherry picking' 
 
"Sebagaimana terlihat dari ketidakkonsistenan pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa seperti diuraikan di atas," katanya.

Dalam permohonan a quo, Saldi menegaskan, MK sudah seharusnya menerapkan judicial restraint atau pembatasan yudisial dengan menahan diri tidak masuk dalam kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaratan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini diperlukan guna menjaga keseimbangan dan penghormatan kepada pembentuk undang-undang dalam konteks separation of powers atau pemisahan kekuasaan negara.

Dalam konteks aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Saldi menambahkan, pembentuk undang-undang secara eksplisit juga telah menyampaikan keinginan yang serupa dengan para pemohon. Dengan demikian, perubahan ataupun penambahan terhadap persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden tersebut sudah selayaknya dilakukan melalui mekanisme legislative review yang dimohonkan oleh para pemohon. 
 
"Bukan justru melempar bola panas ini kepada Mahkamah," imbuh dia.
 
 
 
 
kps, zid
ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}