Politisi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan Hak Angket DPR akan terus digulirkan setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari Ketua MK. DPR bisa memanfaatkan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap Presiden.
"Jalan terus dong," kata Masinton dalam Adu Perspektif yang disiarkan di YouTube (7/11/2023).
Masinton menegaskan hak angket itu harus terus diperjuangkan. Dia beralasan ada yang harus diluruskan dengan kondisi konstitusi di Indonesia.
"Karena apa? Kita mau luruskan jalan konstitusi yang mulai bengkok-bengkok tadi, dan terkoyak-koyak tadi," ucap Masinton.
Menurutnya, DPR RI diberi mandat oleh rakyat untuk meluruskan yang tidak benar.
Politisi PKS Mardani Ali Sera mencetuskan wacana pemakzulan presiden, seiring politisi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket DPR yang bisa membuka jalan awal pemakzulan.
Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Menurut UUD 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebelum pengajuan formal kepada MPR, sebelumnya DPR sebagai pemegang posisi hukum harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum tahapan-tahapan tersebut dijalankan, DPR bisa memanfaatkan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai cara untuk membawa kasus Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.
Apabila permohonan dari DPR yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden telah berhasil diajukan ke MK, dan MK memutuskan bahwa terdapat pelanggaran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak otomatis terjadi setelah Putusan MK dibacakan.
Proses berikutnya melibatkan sidang paripurna MPR. Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan memerlukan persetujuan dari setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan Presiden Jokowi adalah upaya bagus.
“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”
Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan.
Dalam peluang ini, kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya seperti pernyataan presiden Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara untuk memantau partai-partai politik, seperti yang Jokowi katakan pada September lalu.
“Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,” kata dia.
Sebelumnya, politikus PKS Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti. "Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Jokowi bisa dimakzulkan, kata Denny Indrayana
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan "Mega Skandal Mahkamah Keluarga harus dilawan, bukan hanya Anwar Usman yang harus dipecat, Jokowi juga bisa diimpeach."
https://t.co/ulH7eoToDf
— Denny Indrayana (@dennyindrayana) October 31, 2023
Hari ini di sidang MKMK saya paparkan argumen kenapa Putusan 90 harus dinyatakan tidak sah. Mega Skandal Mahkamah Keluarga harus dilawan, bukan hanya Anwar Usman yang harus dipecat, Jokowi juga bisa diimpeach.
Klik link di atas untuk paparan lengkapnya.…
zid