Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil atas Putusan MK soal syarat capres-cawapres yang kontroversial, supaya dibatalkan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mengatakan Putusan MK soal syarat capres-cawapres bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan itu.
"Ini kan putusan MK bisa berubah oleh MK sendiri," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
Denny dan Zainal mengatakan, mereka mengajukan uji formil untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90. "Dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dan Zainal dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Pengujian formil itu melengkapi pelaporan Denny dan Zainal ke MKMK yang akan diputus pada Selasa, 7 November 2023. Mereka mengusulkan pemajuan pengambilan putusan itu untuk mengantisipasi diperlukannya penggantian pasangan calon sesuai jadwal KPU, yang batas akhirnya jatuh pada Selasa, 8 November 2023.
Denny dan Zainal mengatakan, mereka berharap MKMK menyatakan Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu dekat. "Ada pelanggaran kode etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata mereka.
MK, menurut Denny dan Zainal, bisa menindaklanjuti putusan MKMK dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90 tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru. "Tapi kalaupun MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, kami pun sudah siapkan permohonan uji formil tersebut," kata mereka.
Dalam permohonan uji formil itu, Denny dan Zainal meminta penundaan pelaksanaan pemaknaan Putusan MK soal syarat capres-cawapres. Selain itu, mereka meminta MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres. "Agar bukan hanya Pilpres 2024 kita yang terselamatkan, tetapi juga Mahkamah Konstitusi dan Negara Hukum Indonesia," kata Denny dan Zainal.
Denny dan Zainal mengatakan, mereka mengajukan uji formil untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90. "Dan memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Denny dan Zainal dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Pengujian formil itu melengkapi pelaporan Denny dan Zainal ke MKMK yang akan diputus pada Selasa, 7 November 2023. Mereka mengusulkan pemajuan pengambilan putusan itu untuk mengantisipasi diperlukannya penggantian pasangan calon sesuai jadwal KPU, yang batas akhirnya jatuh pada Selasa, 8 November 2023.
Denny dan Zainal mengatakan, mereka berharap MKMK menyatakan Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu dekat. "Ada pelanggaran kode etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata mereka.
MK, menurut Denny dan Zainal, bisa menindaklanjuti putusan MKMK dengan langsung memeriksa kembali Putusan 90 tanpa harus melalui pemeriksaan permohonan baru. "Tapi kalaupun MKMK dan MK berpandangan perlu ada pemeriksaan atas permohonan baru, kami pun sudah siapkan permohonan uji formil tersebut," kata mereka.
Dalam permohonan uji formil itu, Denny dan Zainal meminta penundaan pelaksanaan pemaknaan Putusan MK soal syarat capres-cawapres. Selain itu, mereka meminta MK memutus sesegera mungkin sebelum berakhirnya masa pendaftaran Pilpres. "Agar bukan hanya Pilpres 2024 kita yang terselamatkan, tetapi juga Mahkamah Konstitusi dan Negara Hukum Indonesia," kata Denny dan Zainal.
tmp, zid