Anwar Usman Ogah Mundur dari Hakim MK? 'Terserah, Itu Urusan Moral Dia' Kata Mahfud MD

Anwar Usman Ogah Mundur dari Hakim MK? 'Terserah, Itu Urusan Moral Dia' Kata Mahfud MD

Mahfud MD menanggapi banyaknya desakan kepada Anwar Usman agar mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.


Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang pengubahan syarat capres-cawapres. Ia diberhentikan sebagai Ketua MK dan dilarang berpartisipasi dalam sidang perkara berkaitan dengan Pemilu.

Namun, Anwar masih tetap menjabat Hakim MK. Oleh karenanya, sejumlah pihak termasuk TPN Ganjar-Mahfud mendorong agar Anwar juga diberhentikan sebagai hakim MK.

"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," kata Mahfud usai menghadiri rakornas penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11).

Mahfud mengapresiasi putusan MKMK. Menurutnya, putusan ini melebihi ekspektasi dirinya.

"Bahwa MKMK bisa seberani itu, dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani," ucap dia.

Mahfud menilai jika Anwar dipecat, dia juga masih bisa mengajukan banding. Lain halnya jika diberhentikan dari jabatan.

"Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia, diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding, itu selesai," kata Mahfud.

"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, itu salut lah," ujar Mahfud.

 

 
 
kmp, zid
 
 
 
ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}