Berbagai kalangan ramai mendesak Anwar Usman mundur dari Hakim Konstitusi setelah dipecat dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Tapi Anwar Usman tidak merasa bersalah dan bahkan mencoba membalik persepsi dengan curhat ke wartawan bahwa dirinya korban fitnah keji hingga dipecat dari Ketua MK.
"Saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya," kata Anwar Usman
Menurut Anwar, vonis MKMK itu merupakan fitnah keji yang dialamatkan padanya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023. Dia menilai putusan itu tidak berdasarkan fakta hukum.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum dan fakta,” kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
Anwar mengeklaim sebagai ketua MK yang mengadili perkara tersebut tidak mengorbankan diri demi meloloskan pasangan calon tertentu. Ia menegaskan putusan diambil secara kolektif oleh semua hakim konstitusi.
“Lagipula perkara pengujian UU hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret, dan pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 hakim konstitusi bukan oleh seorang ketua semata,” ujar dia.
Selain itu, ipar dari Jokowi ini merasa kariernya sebagai hakim selama 40 tahun hancur karena vonis MKMK tersebut. Anwar kembali menegaskan bahwa putusan itu sebagai fitnah kejam.
“Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” tuturnya.
- Anwar Usman Ogah Mundur dari Hakim MK? 'Terserah, Itu Urusan Moral Dia' Kata Mahfud MD
- Hak Angket DPR Dinilai Bisa Bongkar Dalang Skandal Mahkamah Konstitusi
- Rute Pemakzulan Presiden Sesuai UUD 1945 yang Dimainkan Mardani-Masinton