Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, bahwa DPR penting mengajukan hak angket pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Ubedilah, masih adanya skandal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diungkap melalui hak angket. Pertama, ia menyoroti MKMK yang dianggap membuat keputusan setengah hati karena tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Konstitusi, melaikan hanya mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Artinya, ia (Anwar Usman) tetap menjadi anggota hakim MK. Padahal, ia telah diputuskan melakukan pelanggaran berat," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, MKMK juga tidak memutuskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres, tidak sah, meskipun Anwar Usman telah diputus melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan tersebut.
"Selain itu, dalam putusan MKMK disebutkan bahwa Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar untuk putusan batas usia capres cawapres," ujar Ubedilah.
"Pertanyaannya, siapa pihak luar itu? Oleh karena itu, Hak Angket DPR itu sangat relevan digulirkan untuk membongkar skandal MK ini," katanya lagi.
Lebih lanjut, Ubedilah menyinggung soal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.
Pada UU yang dikenal dengan MD3 itu disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bangsa negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada UU yang dikenal dengan MD3 itu disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bangsa negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam perspektif politik dengan menggunakan UU MD3 itu sesungguhnya hak angket DPR bisa digunakan, karena MK seharusnya melaksanakan Undang-undang MK dan UU Kehakiman dengan penuh integritas," ujar Ubedilah.
"Realitasnya, MKMK menemukan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat di antaranya karena dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Ini perlu diselidiki pihak luar itu siapa? Inilah salah satu pintu utama hak Angket DPR bisa diajukan," katanya lagi.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPR, pekan lalu.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres. Usulan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPR, pekan lalu.
Masinton mengatakan, putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi. Apalagi, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia lantas menilai bahwa putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, tetapi lebih kepada putusan kaum tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," kata Masinton.
Politisi PKS Mardani Ali Sera mencetuskan wacana pemakzulan presiden, seiring politisi PDIP Masinton Pasaribu mengajukan Hak Angket DPR yang bisa membuka jalan awal pemakzulan.
- Rute Pemakzulan Presiden Sesuai UUD 1945 yang Dimainkan Mardani-Masinton
- PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur Total dari MK
- Anwar Usman Ogah Mundur dari Hakim MK? 'Terserah, Itu Urusan Moral Dia' Kata Mahfud MD
kps, zid