Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika diganti maka pimpinan partai politik pengusungnya bisa dipidana. Sedangkan capres atau cawapres bisa dipidana jika mengundurkan diri.
Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri.
Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres.
Ketentuan itu selengkapnya berbunyi:
Pasal 552
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
UU Pemilu lewat Pasal 236 ayat (2) melarang pasangan calon mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU RI.
Bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal capres-cawapres sudah berkomitmen tidak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan. Komitmen itu dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan capres-cawapres ke KPU RI.
Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Bahwa sejak mendaftarkan diri ke KPU RI, para bakal capres-cawapres sudah berkomitmen tidak menarik pencalonan/mundur dari pencalonan. Komitmen itu dalam bentuk surat pernyataan yang merupakan salah satu syarat pengajuan capres-cawapres ke KPU RI.
Syarat soal surat pernyataan ini diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.
"Selanjutnya di huruf f dari ayat dan pasal tersebut, dinyatakan (soal) surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon," ia menambahkan.
- Denny Indrayana Gugat Putusan MK yang Digunakan Gibran Jadi Cawapres Supaya Dibatalkan
- KPU, Anwar Usman, Jokowi dan Pratikno Digugat ke Pengadilan Soal Gibran
- Hak Angket DPR Dinilai Bisa Bongkar Dalang Skandal Mahkamah Konstitusi
kps, zid