Gibran Digugat ke Pengadilan Negeri Solo Supaya Dibatalkan Sebagai Cawapres

Gibran Digugat di Pengadilan Negeri Solo Cacat Hukum Sebagai Cawapres

Pelaku penggugat di MK tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres, Almas Tsaqibbirru bersama Cawapres Gibran Rakabuming Raka, digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Sidang perdana digelar hari ini (30/11/2023) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Penggugatnya Ariyono Lestari, tim GIBERAN (Giliran Berantakan).
 
Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran sebagai tergugat dua.

Ariyono Lestari merupakan alumnus UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret). Ia merasa hak politiknya terganggu dengan putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Ariyono Lestari, Andhika Dian Prasetyo menyebut pihaknya mengatasnamakan sebagai tim GIBERAN (Giliran Berantakan). 

Dalam pengajuan gugatan Almas, disebut Andhika, mencatut Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan Unsa, melainkan UNS. Meski dalam surat permohonan dan gugatan sudah direvisi. Namun, Andhika menilai hal itu ada kecacatan hukum.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, disitu terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika di PN Solo, Senin (13/11/2023).

Terkait gugatannya kepada Gibran, ia mengatakan putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat menguntungkan Gibran bisa maju sebagai Cawapres.

"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, mas Gibran sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk membatalkan pencawapresan dari mas Gibran," ujarnya.

Penggugat berkesimpulan para Tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp 1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp 204.807.222.000.000. Uang tersebut untuk diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.
 
 
dtk, zid
ZIDWORLD © 2023 Designed By JoomShaper

Please publish modules in offcanvas position.

{{ message }}